Skip to content

Menu

  • Sample Page

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025

Calendar

March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    

Categories

  • Uncategorized

Copyright Avodahfamilycoaching Tempat Berita Terlengkap dan Terbaru 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

Avodahfamilycoaching Tempat Berita Terlengkap dan Terbaru
  • Sample Page
You are here :
  • Home
  • Uncategorized
  • Jokowi Menyalahi Asas Mengenai Legalitas KUHP
Jokowi Menyalahi Asas Mengenai Legalitas KUHP
Written by adminFebruary 12, 2026

Jokowi Menyalahi Asas Mengenai Legalitas KUHP

Uncategorized Article

Jokowi Menyalahi Asas Mengenai Legalitas KUHP. Mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pakar hukum dan aktivis menuduhnya melanggar asas legalitas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru berlaku sejak 2 Januari 2026. Tuduhan ini muncul dalam konteks implementasi KUHP baru yang disahkan pada masa pemerintahannya, di mana beberapa pasal dianggap tidak memenuhi prinsip legalitas yang menuntut ketentuan pidana harus jelas, pasti, dan tidak retroaktif. Pada Kamis, 12 Februari 2026, selama diskusi virtual yang digelar oleh kelompok masyarakat sipil di Jakarta, pakar hukum tata negara menyatakan bahwa Jokowi sebagai pemimpin saat itu seharusnya memastikan KUHP baru tidak mengandung pasal karet yang bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik, seperti pasal penghinaan terhadap presiden atau penyebaran paham tertentu yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Kritik ini semakin menguat setelah adanya kasus pertama penerapan KUHP baru terhadap aktivis yang memprotes kebijakan lama Jokowi, di mana asas non-retroaktif diduga diabaikan karena perkara yang dimulai sebelum 2026 tapi diproses dengan aturan baru. Situasi ini memicu perdebatan nasional tentang apakah Jokowi secara pribadi bertanggung jawab atas cacat hukum tersebut, terutama mengingat ia menandatangani undang-undang tersebut meski ada protes masif dari masyarakat sipil sejak tahap penyusunan. REVIEW KOMIK

Latar Belakang Kontroversi KUHP Baru: Jokowi Menyalahi Asas Mengenai Legalitas KUHP

KUHP baru yang mulai berlaku awal tahun ini merupakan revisi besar pertama sejak era kolonial, yang awalnya digagas untuk memodernisasi sistem pidana nasional namun justru menuai kritik sejak disahkan pada 2022 dan diberi masa transisi tiga tahun hingga 2026. Di masa pemerintahan Jokowi, proses penyusunan KUHP ini melibatkan DPR dan pemerintah yang saat itu dipimpinnya, dengan tujuan menggantikan aturan lama yang dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi masyarakat modern. Namun, sejak awal, beberapa pasal menjadi kontroversial karena dianggap melanggar asas legalitas, seperti Pasal 218 tentang penghinaan presiden yang bisa dihukum hingga empat tahun penjara, Pasal 188 yang melarang penyebaran paham yang bertentangan dengan ideologi negara tanpa definisi jelas, serta Pasal 256 yang mewajibkan pemberitahuan unjuk rasa dengan ancaman pidana jika tidak dipatuhi. Kritikus menilai pasal-pasal ini terlalu ambigu dan berpotensi disalahgunakan oleh aparat untuk menargetkan oposisi, mirip dengan kasus-kasus di masa lalu yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi seperti di UU ITE. Jokowi saat itu membela KUHP baru sebagai langkah maju untuk menjaga ketertiban, tapi pakar hukum berpendapat bahwa ia seharusnya menggunakan hak vetonya untuk merevisi pasal-pasal bermasalah agar sesuai dengan prinsip hukum pidana yang mengharuskan rumusan delik harus spesifik dan dapat diprediksi oleh masyarakat.

Tuduhan Pelanggaran Asas Legalitas oleh Jokowi: Jokowi Menyalahi Asas Mengenai Legalitas KUHP

Tuduhan utama terhadap Jokowi adalah bahwa ia menyalahi asas legalitas dengan menyetujui KUHP yang mengandung pasal-pasal yang tidak memenuhi kriteria nullum crimen sine lege, atau tidak ada pidana tanpa undang-undang yang jelas. Pakar hukum pidana menyoroti bahwa selama masa jabatannya, Jokowi tidak cukup aktif dalam memastikan proses legislasi menghasilkan aturan yang adil, terutama ketika ada desakan dari kelompok masyarakat untuk menunda pengesahan hingga pasal kontroversial direvisi. Contohnya, dalam kasus delik aduan terkait isu pribadi Jokowi seperti tuduhan ijazah palsu yang sempat menjadi perkara di pengadilan, penerapan KUHP baru diduga melanggar asas non-retroaktif karena berkas perkara yang dimulai sebelum 2026 kini harus disesuaikan dengan aturan baru yang lebih ketat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa. Selain itu, asas lex certa yang menuntut kejelasan rumusan pidana dianggap dilanggar dalam pasal tentang penghinaan pemerintah, di mana batas antara kritik konstruktif dan penghinaan tidak didefinisikan secara tegas, sehingga bisa digunakan untuk membungkam suara kritis seperti yang dialami aktivis lingkungan baru-baru ini. Jokowi sendiri belum memberikan respons resmi atas tuduhan ini, tapi pihak pendukungnya membela bahwa tanggung jawab ada pada DPR sebagai lembaga legislatif, meski Jokowi sebagai presiden memiliki peran krusial dalam menandatangani undang-undang tersebut.

Reaksi Publik dan Pakar Hukum

Reaksi publik terhadap tuduhan ini beragam, dengan sebagian netizen di media sosial mendukung kritik karena melihat KUHP baru sebagai alat pembungkam kebebasan berpendapat, sementara yang lain menilai tuduhan berlebihan karena Jokowi sudah tidak lagi menjabat dan implementasi KUHP kini menjadi tanggung jawab pemerintahan baru. Kelompok masyarakat sipil seperti LBH dan Amnesty International cabang Indonesia menyatakan bahwa pelanggaran asas legalitas ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi, di mana pasal karet berpotensi meningkatkan kasus kriminalisasi terhadap jurnalis, aktivis, dan warga biasa yang menyuarakan ketidakpuasan terhadap kebijakan pemerintah. Pakar hukum dari universitas terkemuka di Jakarta menambahkan bahwa Jokowi seharusnya lebih proaktif dalam konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi sebelum pengesahan, mengingat sejarah pembatalan pasal serupa di UU ITE yang juga terjadi di masa pemerintahannya. Di sisi lain, mantan pejabat hukum di era Jokowi membela bahwa KUHP baru justru memperkuat rasa keadilan dengan menambahkan elemen restoratif justice, meski mengakui adanya potensi penyalahgunaan yang perlu diawasi melalui mekanisme pengaduan masyarakat. Diskusi ini semakin hangat setelah adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap beberapa pasal KUHP baru, di mana Jokowi disebut-sebut sebagai figur sentral yang harus bertanggung jawab secara moral atas cacat hukum tersebut.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, tuduhan bahwa Jokowi menyalahi asas legalitas terkait KUHP baru menandai babak baru dalam evaluasi warisan pemerintahannya, di mana implementasi aturan pidana yang kontroversial ini menjadi ujian bagi prinsip negara hukum di Indonesia. Meski Jokowi sudah tidak lagi berkuasa, dampak dari KUHP yang disahkan di eranya tetap dirasakan masyarakat, sehingga penting bagi pemerintahan saat ini untuk segera merevisi pasal-pasal bermasalah agar sesuai dengan konstitusi dan hak asasi manusia. Kritik ini bukan hanya tentang Jokowi secara pribadi, tapi juga pelajaran bagi pemimpin mendatang untuk lebih hati-hati dalam proses legislasi yang menyangkut kebebasan sipil. Di tengah perdebatan yang sedang berlangsung, diharapkan Mahkamah Konstitusi bisa memberikan keputusan yang adil untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, sekaligus memastikan bahwa asas legalitas tetap menjadi pondasi utama dalam setiap undang-undang pidana di masa depan.

BACA SELENGKAPNYA DI…

You may also like

Inovasi Teknologi Hijau Kini Menjadi Tren Utama Industri

Inovasi Teknologi Hijau Kini Menjadi Tren Utama Industri

March 1, 2026
Tarif Sewa Pod Kerja 2026 Dan Pilihan Paket Durasi

Tarif Sewa Pod Kerja 2026 Dan Pilihan Paket Durasi

February 28, 2026
Berita Terkini Hari Ini Update Isu Nasional Paling Hot

Berita Terkini Hari Ini Update Isu Nasional Paling Hot

February 27, 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025

Calendar

March 2026
M T W T F S S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    

Categories

  • Uncategorized

Archives

  • March 2026
  • February 2026
  • January 2026
  • December 2025

Categories

  • Uncategorized

Copyright Avodahfamilycoaching Tempat Berita Terlengkap dan Terbaru 2026 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress