
Kapolda Riau Melarang Pesta Kembang Api Saat Pergantian Tahun
Kapolda Riau Melarang Pesta Kembang Api Saat Pergantian Tahun. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan secara tegas melarang pesta kembang api saat malam pergantian tahun pada 31 Desember 2025. Larangan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak memberikan izin pesta kembang api di seluruh Indonesia. Pengumuman ini disampaikan pada akhir Desember 2025, dengan penekanan pada aspek kemanusiaan, keamanan, dan keselamatan publik di tengah situasi nasional yang sensitif. BERITA BOLA
Alasan Larangan Pesta Kembang Api: Kapolda Riau Melarang Pesta Kembang Api Saat Pergantian Tahun
Larangan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan dan solidaritas terhadap korban bencana alam di beberapa wilayah. Kapolda Riau menilai euforia berlebihan kurang tepat saat banyak saudara sedang berduka. Selain itu, pesta kembang api sering picu risiko kebakaran, kecelakaan, serta gangguan ketertiban masyarakat yang berulang setiap tahun baru. Pendekatan pencegahan jadi prioritas utama, agar malam pergantian tahun berjalan aman dan kondusif tanpa insiden yang tidak diinginkan.
Pendekatan Humanis dalam Penerapan: Kapolda Riau Melarang Pesta Kembang Api Saat Pergantian Tahun
Polda Riau dan jajaran tidak terapkan pendekatan represif, melainkan humanis dan persuasif. Fokus utama pada edukasi serta imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk bangun kesadaran bersama. Kapolda tekankan bahwa ini bukan pembatasan semata, tapi wujud kepedulian kolektif. Jajaran diminta sosialisasi secara intensif, agar publik paham tujuan larangan demi keselamatan semua pihak.
Ajakan Alternatif Perayaan Tahun Baru
Kapolda ajak masyarakat isi malam tahun baru dengan kegiatan lebih bermakna dan positif. Refleksi diri, doa bersama, serta solidaritas jadi pilihan yang lebih sesuai. Momentum ini bisa untuk menata niat baru tanpa hilang esensi kebersamaan keluarga atau komunitas. Larangan ini tetap jaga nilai perayaan, tapi alihkan ke bentuk yang lebih tenang dan bertanggung jawab.
Kesimpulan
Larangan pesta kembang api oleh Kapolda Riau jadi bagian kebijakan nasional yang prioritaskan kemanusiaan dan keamanan di pergantian tahun 2025 ke 2026. Dengan pendekatan persuasif dan ajakan kegiatan positif, diharap masyarakat patuhi untuk malam tahun baru aman serta penuh makna. Kebijakan ini tutup tahun dengan nada kepedulian, sekaligus ingatkan tanggung jawab bersama jaga ketertiban di akhir 2025.
You may also like

Trump Berikan Jari Tengah Usai Diteriaki “Pelindung Pedofil”

Kyiv Ditutup Kegelapan Usai Laringan Listrik Rusia Dirusak

Leave a Reply