
Mengapa Mantan Presiden Korsel Divonis 10 Tahun Penjara
Mengapa Mantan Presiden Korsel Divonis 10 Tahun Penjara. Jaksa khusus Korea Selatan menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada 26 Desember 2025. Tuntutan ini diajukan dalam sidang penutup kasus obstruction of justice terkait deklarasi darurat militer singkat pada Desember 2024. Yoon dituduh menghalangi upaya penangkapan dirinya, melanggar hak anggota kabinet, serta memalsukan dokumen resmi. Kasus ini jadi yang pertama mencapai tahap tuntutan dari serangkaian dakwaan berat pasca-pemakzulannya. BERITA BASKET
Latar Belakang Deklarasi Darurat Militer: Mengapa Mantan Presiden Korsel Divonis 10 Tahun Penjara
Yoon mendeklarasikan darurat militer pada malam 3 Desember 2024, yang langsung dicabut parlemen hanya beberapa jam kemudian. Tindakan itu picu krisis politik besar, berujung pemakzulan dan pencopotan Yoon dari jabatan presiden pada April 2025. Jaksa tuduh Yoon halangi proses hukum saat penyelidik coba tangkap dia pada Januari 2025, termasuk mobilisasi pengamanan presiden. Tuntutan 10 tahun ini terdiri dari 5 tahun untuk perintangan penangkapan, ditambah untuk pelanggaran lain seperti pemalsuan dokumen proklamasi yang direvisi setelah dekrit dicabut.
Alasan Jaksa Ajukan Tuntutan Berat: Mengapa Mantan Presiden Korsel Divonis 10 Tahun Penjara
Jaksa tekankan bahwa Yoon, sebagai mantan jaksa senior yang seharusnya jaga konstitusi, justru khianati kepercayaan publik dan tak tunjukkan penyesalan. Tindakannya rusak tatanan hukum dan demokrasi, sehingga butuh hukuman tegas untuk cegah penyalahgunaan kekuasaan di masa depan. Sidang ini fokus pada obstruction of justice, yang jadi kasus pertama selesai di antara dakwaan lain. Yoon hadapi tuntutan lebih berat terpisah, yaitu memimpin pemberontakan, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau bahkan mati.
Dampak Politik dan Proses Hukum
Tuntutan ini tambah panas situasi politik Korea Selatan pasca-krisis 2024. Yoon jadi mantan presiden pertama hadapi proses hukum seberat ini dalam sejarah modern negara itu. Pendukungnya anggap ini bermotif politik, sementara oposisi lihat sebagai kemenangan supremasi hukum. Pengadilan dijadwalkan putuskan vonis pada 16 Januari 2026. Jika sesuai tuntutan, Yoon bakal jalani hukuman langsung, meski banding mungkin. Kasus ini pengingat rapuhnya stabilitas saat pemimpin langgar batas konstitusi.
Kesimpulan
Jaksa tuntut mantan Presiden Yoon Suk Yeol 10 tahun penjara karena dianggap halangi keadilan dan langgar konstitusi pasca-darurat militer. Dari deklarasi kontroversial hingga sidang tuntutan, proses ini tunjukkan akuntabilitas pemimpin tinggi tetap berjalan. Putusan akhir nanti akan tentukan nasib Yoon, sambil beri pelajaran bagi demokrasi Korea Selatan. Di tengah polarisasi masyarakat, harapan keadilan adil tetap jadi fokus utama. Kasus ini bisa ubah pandangan tentang kekuasaan eksekutif di masa depan.
You may also like

Trump Berikan Jari Tengah Usai Diteriaki “Pelindung Pedofil”

Kyiv Ditutup Kegelapan Usai Laringan Listrik Rusia Dirusak

Leave a Reply